Selasa, 29 April 2014

Kondisi Ekonomi Negara Myanmar

MYANMAR



Myanmar merupakan Negara Kesatuan dengan nama resmi Union of Myanmar, yang terdiri dari State atau Division, Township dan Ward/Village. Terbagi atas 7 State (berdasarkan kelompok etnik minoritas) dan 7 Division (berdasarkan heterogenitas kelompok etnik yang hidup di daerah tersebut) dengan jumlah penduduk sekitar 54juta jiwa.
Myanmar merupakan salah satu negara berkembang. Dengan pemerintahan Junta Militernya di bawah State Peace and Development Council (SPDC) dengan Sr.Gen. Than Shwe sebagai pimpinan tertingginya sejak tahun 1997, yang berada di wilayah Asia Tenggara dengan status sebagai “care-taker” Pemerintahan Peralihan yang menerapkan undang-undang darurat (Martial Law). Sejak kemerdekaan dari kolonialisme Inggris di tahun 1948 Myanmar terus menerus berada dalam keadaan atau situasi negara yang tidak menentu seperti terjadinya beberapa kudeta militer dalam lima dekade belakangan ini, masalah hak asasi manusia, masalah pertumbuhan ekonomi sampai masalah kemanusiaan saat Myanmar terkena topan Nargis di tahun 2008.
Myanmar merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang kaya seperti minyak, mineral-mineral serta batu berharga, namun Myanmar merupakan negara dengan tingkat pendapatan perkapita yang cukup rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dengan status sebagai negara berkembang yang memiliki tingkat pertumbuhan perekonomian rendah, namun Myanmar bukanlah negara yang lemah karena Myanmar memiliki kekuatan militer yang sangat kuat dan salah satu yang terbesar dan terkuat di Asia Tenggara.
Sebagai negara yang dikendalikan oleh militer, Myanmar senantiasa menjadi pusat perhatian dunia dan masyarakat internasional dengan berbagai isu global, serta berbagai pelanggaran yang dituduhkan kepadanya antara lain Hak Asasi Manusia (HAM), kerja paksa, demokrasi, dan perdagangan narkotika. Masalah keamanan dan pemerintahan Junta yang telah ada sejak tahun 1980an melatarbelakangi dikeluarkannya beberapa kebijakan embargo, baik embargo militer sampai embargo ekonomi, terhadap Myanmar. Embargo-embargo ini juga merupakan salah satu alasan terpuruknya pertumbuhan negara Myanmar ini. Dalam upaya mengatasi hal-hal tersebut, pemerintah berusaha melakukan kerjasama yang baik dengan ILO, UN Special Envoy, UN Special Rapporteur on Human Rights dan ICRC. Sementara upaya konflik perbatasan dengan Thailand juga terus dilakukan.


KONDISI EKONOMI MYANMAR

  • Pertanian merupakan tulang punggung perekonomian Myanmar dimana sekitar 75% dari total penduduknya (54juta) bekerja pada sektor pertanian. Sektor utama lainnya adalah perdagangan, pertambangan dan industri.
  • Sejak tahun 1988, Myanmar menerapkan sistem pasar sebagai koreksi terhadap sistem sosialis yang dianggap tidak berhasil mengatasi pasar belum berjalan secara penuh karena adanya campur tangan pemerintah yang sangat dominan. Dan sejak tahun 1996 sampai saat ini Myanmar telah dikenakan sanksi embargo ekonomi oleh negara-negara barat.
  • Perkembangan ekonomi rakyat yang dilakukan pemerintah militer saat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di segala bidang. Selama ini telah banyak dibangun infrastruktur ekonomi, seperti jembatan dan irigasi, rel kereta api, terminal kapal laut, pembangunan dan renovasi bandara, serta jalan raya.
  • Kualitas pertanian juga terus ditingkatkan dengan cara meningkatkan sumber daya manusia dan teknologi pertanian agar dapat bersaing dengan hasil/produksi negara lain.
  • Disamping meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembangunan ekonomi dimaksudkan juga untuk memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat Myanmar dan membentuk opini positif dari masyarakat internasional terhadap pemerintahan militer saat ini bahwa pemerintah telah berhasil dalam melaksanakan pembangunan ekonomi.
  • Perdagangan dengan luar negeri dilakukan dengan berbagai cara, namun pemerintahan lebih suka melakukan perdagangan menggunakan cara barter dengan hasil pertanian, hal ini disebabkan karena terbatasnya “hard currency” sebagai akibat sanksi ekonomi negara-negara barat dan badan-badan keuangan internasional.
  • Dengan adanya sanksi tersebut, untuk memperkuat kondisi ekonomi dalam negeri Myanmar berupaya memperkuat kerjasama ekonominya dengan negara-negara ASEAN, China, India, Bangladesh, Jepang dan Korea Selatan. Hampir 50% perdagangan Myanmar dilakukan dengan negara anggota ASEAN, seperti Singapura, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
  • Disamping adanya frustasi dari negara-negara ASEAN terhadap situasi politik dan masalah HAM di Myanmar, beberapa negara tetangga telah memperlihatkan minatnya untuk melakukan eksplorasi sumber-sumber energi yang dimiliki Myanmar dengan menanamkan modal yang sangat besar. Negara-negara tersebut adalah Malaysia, China, India, Korea Selatan, dan Thailand.
  • Nilai ekspor Myanmar ke nagara-negara lain selama periode 2005-2006 mencapai US$ 3.171,8 juta dengan produk andalan Myanmar yaitu beras, kacang-kacangan, ikan dan udang. Sedangkan untuk impor mencapai US$ 1.857,4 juta dengan produk seperti baja, mesin dan suku cadang kendaraan bermotor, semen, minyak mentah, bahan baku kimia, dan pupuk.
  • Dari total perdagangan tersebut, nilai ekspor Myanmar ke Indonesia selama periode 2006-2007 mencapai US$ 121,12 juta. Dengan demikian terjadi surplus perdagangan bagi Indonesia.



PELUANG PENETRASI PASAR MYANMAR

ANALISIS SWOT (Bagi Indonesia)

Strength (Kekuatan)

Pemerinlah Myanmar dewasa ini sedang berada di suatu persimpangan jalan untuk memperbaiki kondisi ekonomi dalam negerinya dan keluar dari berbagai masalah yang dihadapi. Untuk itu, Myanmar memerlukan seorang "teman" yang betul-betul dapat diajak berkomunikasi (dua arah) untuk berbagi saran, pendapat dan pengalamannya sehingga  dapat membantu Myanmar keluar dari masalah yang sedang dihadapi. Kelihatannya sampai saat ini Myanmar masih menganggap Indonesia  sebagai negara sahabat yang bisa dipercaya  dan didengar pendapat dan sarannya.

Weekness (Kelemahan)

Tidak terlibatnya pengusaha Indonesia secara langsung dalam lalu lintas barang lndonesia ke Myanmar sangat disayangkan karena harus melalui pihak ketiga seperti Singapura atau Malaysia. Hal-hal tersebut merupakan tantangan bagi inveslor Indonesia.

Opportunity (Peluang)

Perkembangan dalam seklor perdagangan makin membuka peluang bagi kemajuan bidang lain mengingat sektor seperti pertambangan, perbankan, telekomunikasi, energi, manufaktur, pertanian, perdagangan dan pariwisata, memang masih terbuka untuk penanaman modal.
Terdapat sejumlah perusahaan Indonesia di Myanmar yang umumnya bergerak di bidang usaha dan trading antara lain migas, peternakan ayam induk modern, industri pakan ternak, industri  makanan dan perdagangan umum.

Threat (Ancaman/Hambatan)

Dilihat dari situasi ekonomi nasional Myanmar dewasa ini, negara ini masih mengharapkan investasi dari berbagai negara, termasuk lndonesia. Indonesia sebenarnya dapat mengambil  peran yang lebih besar daripada keadaan yang sekarang, namun disarankan agar Myanmar memperbaiki iklim investasi bagi PMA sehingga investor Indonesia dapat berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi Myanmar.






REFERENSI :
Universitas Indonesia. Tesis.

Peluang Penetrasi Pasar Produk Indonesia ke Myanmar. Oleh : Keduataan Besar RI Yangon.



Standar Akuntansi Jepang

Standar Akuntansi (IFRS) di Negara Jepang



BAB 1
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang

Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem. 

Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS. 

Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. (Sumber: Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009.)

BAB 2

PEMBAHASAN

A.          Definisi IFRS

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

B.            Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
  •  International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001.
  • International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001.
  • Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001.
  • Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001.
  • Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement ( Kerangka Kerja persiapan dan Penyajian laporan Keuangan ).
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

C. Standar Akuntansi Jepang

Di Jepang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang.
Di Jepang perusahaan–perusahaan saling memiliki ekuitas saham satu sama lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi. Pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan-perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga UU : Hukum Komersil, UU Pasar Modal dan UU Pajak Penghasilan. Hukum ini disebut sebagai “sistem hukum segitiga”.
Berdasarkan Hukum Komersial, laporan keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran kecil dan menengah harus diaudit hanya oleh auditor wajib. Auditor wajib tidak perlu memiliki kualifikasi professional dan dipekerjakan oleh perusahaan secara purna waktu. Audit wajib memiliki focus utama pada tindakan–tindakan manajemen yang diambil oleh para direktur dan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum.
Penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal dengan Lembaga Standar Akuntansi Keuangan. Sebagai organisasi sektor swasta yang independen ASJB diharapkan agar menjadi lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan khusus. ASJB juga bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.

Pelaporan Keuangan

Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal–hal berikut :
·         Neraca
·         Laporan Laba Rugi
·         Laporan Usaha
·         Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
·         Skedul Pendukung

Pengukuran Akuntansi

Hukum Komersial mewajibkan perusahaan–perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi.
  • Akun  perusahaan  secara  terpisah  merupakan  dasar  bagi  laporan  konsolidasi  dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya.
  • Anak  perusahaan  dikonsolidasikan  jika  induk  perusahaan  secara  langsung  dan  tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
  • Goodwill  diukur  menurut  dasar  nilai  wajar  aktiva  bersih  yang  diakuisisi  dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun.
  • Metode  ekuitas  digunakan  untuk  investasi  pada  perusahaan  afiliasi  ketika  induk  dan anak  perusahaan  memiliki  pengaruh  signifikan  terhadap  kebijakan  keuangan  dan operasionalnya.
  • Persediaan  dinilai  sebesar  nilai  yang  lebih  rendah  antara  biaya  atau  pasar,  namun biaya yang paling banyak digunakan.
  •  Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.


D. Berbagai Argumentasi Tentang IFRS Di Jepang 

Pendapat Pemerintah

Perusahaan Jepang  menghasilkan dua satuan laporan keuangan meturut dua hukum : Kode Perdagangan dan Hukum Pertukaran Surat-Surat berharga. Internasional Standard lebih menyeluruh mengenai tingkat pengungkapan yang diperlukan. Sebagai contoh:
  1. Kuh Perdagangan Jepang tidak memerlukan penyingkapan suatu laporan arus kas dan statemen bagian pemegang saham, dimana itu diperlukan untuk standard internasional.
  2. Perencanaan penyisihan laba dan laporan tambahan ( seperti surat-surat berharga, aktiva tetap, akun modal, dan rekening cadangan) diperlukan di bawah Kuh Dagang Jepang tetapi tidaklah diperlukan di bawah Standard Internasional.
  3. Di bawah Kuh Dagang, hanya perusahaan besar diperlukan untuk menyingkapkan laporan konsolidasi, sedangkan standard internasional memerlukan penyingkapan laporan konsolidasi dengan mengabaikan ukuran perusahaan.
  4. Kuh Dagang memerlukan penyingkapan tentang laporan keuangan satu tahun, tetapi standard internasional memerlukan penyingkapan komparatif laporan keuangan dari beberapa tahun.
  5. Catatan tambahan terbatas di bawah Kuh Dagang tetapi itu adalah bagian penting dalam pengungkapan dalam standard internasional.
Salah satu alasan untuk menentang pemaksaan standard internasional, FSA negara, adalah bahwa standar internasional tidak diterima sebagai suatu praktek bahkan di Amerika Serikat menerapkan Standar Akuntansi Internasional untuk perusahaan  domestik dan perusahaan asing yang sesuai dan adil.

Opini dari Sektor Pribadi

Organisasi Ekonomi Federasi Jepang (yang kita kenal dengan Keindanren di Jepang) juga mengambil sikap yang negatif dengan standarisasinya. Dan pada tanggal 24 Juli 2003, Sir David Tweedie, Pemimpin rapat IASB yang mengunjungi Keidanren menyatakan:
Tujuan dari IASB untuk membentuk keseragaman standar akuntansi yang berkualitas tinggi yang digunakan di semua pasar dunia. Tapi kenyataannya banyak orang kehilangan dasrb akuntansinya di berbagai negara di dunia dan yang disayangkan juga kejadian di U.S serta Krisis Keuangan di Negara Asia. Itulah yang menyebabkan IASB untuk menyeragamkan Standar Akuntansi Internasional.

Permasalahan Tahun 2005

MOF Memorandum menjelaskan permasalahan yang di duga terjadi di Jepang ketika Uni Eropa mengambil standar baru ditahun 2005. Uni Eropa menentukan dengan pasti yang wajib dibuat untuk perusahaan dan juga untuk umum. Dan Perdagangan Uni Eropa (EU) menggunakan IFRS dan standar ini di persiapkan untuk Laporan Keuangan Konsolidasi pada Januari 2005. inti dari permasalahannya adalah kenaikan modal di Uni Eropa.

Syarat Pengungkapan Di Pasar Jepang Dengan Perbedaan Standar Akuntansi

Karena Keunikan dari Standar Akuntansi Jepang dan IFRS memunculkan 3 perbedaan pengungkapan yang diciptakan di pasar Jepang:
  1. Standar Akuntansi dasar di Jepang
  2. Standar Akuntansi Dasar dengan Negara Asing
  3. Standar dari IFRS
Artikel analisis MOF termasuk dalam masalah potensial untuk menyatakan jepang dengan Standart Akuntansi Internasional. Berbagai standar pasar jepang yang diungkapkan dibawah ini:

Kasus Perusahaan Luar Negeri
  1. Langkah perusahaan luar negeri dengan standart jepang menurut hukum yang ada di jepang.
  2. Langkah Perusahaan Luar Negeri denagn Satndart dalam negeri atau Standart tiga negara menurut hokum yang ada dijepang.
  3. Gambaran tentang perusahaan Luar Negeri yang menggunakan IFRS
    IFRS tidak menemukan definisi lain Standart dalam Negeri dan Standart tiga negara.
Dualitas Regulasi Akuntansi Di Jepang

Kode Perdagangan mengatur prosedur–prosedur akunting korporat untuk tujuan utama menentukan secara akurat jumlah modal yang ada untuk dividen juga posisi kreditor yang tidak akan berbahaya karena hambatan properti korporat dari banyaknya distribusi dividen. Kode Perdagangan ini menegakkan periode profit dan metode kalkulasi rugi dan template saldo neracanya dipersiapkan langsung dari buku-buku akunting oleh sarana metode derivatif.

Meskipun detail regulasi mengenai akunting korporasi bisa ditemukan dalam Kode Perdagangan, aturan Kode Perdagangan dari Regulasi-Regulasi Mengenai Buku-Buku Perdagangan dan Kementerian Ordinansi Kehakiman diterapkan untuk item-item yang tidak didefinisikan secara spesi Hukum Pertukaran Sekuritas mendalilkan istilah, format dan metode-metode yang digunakan untuk persiapan saldo neraca, pernyataan profit dan rugi dan dokumen –dokumen lain yang berhubungan dengan kalkulasi finansial. Item-item ini dikirimkan menurut penggunaan yang wajar dan masuk akal termin, format dan metode persiapan yang ditentukan dalam Ordinansi MOF.

Dari sudut pandang yang lebih praktis, dokumen–dokumen kalkulasi finansial menyediakan informasi penting berkaitan dengan evaluasi–evaluasi sekuritas yang bisa dinegosiasikan dan perusahaan yang menerbitkan saat itu membagikan penempatan ataupenawaran perdana saham. Ordinansi ini mendukung pembuatan investigasi administratif lebih lancar dan semakin cepat. Ordinansi meningkatkan kewajaran transaksi dengan menyediakan representasi lebih akurat sementara memudahkan mereka untuk ditangani dalam cara lebih halus melalui format rasional yang melancarkan analisis-analisis lebih cepatu penawaran perdana saham.
Hukum Pertukaran Sekuritas ini diperkenalkan setelah Perang Dunia II dan ditujukan untuk mengkopi hukum yang sama ditetapkan pada 1933 dan 1934 di Amerika Serikat. Asumsi dasar dari otoritas pekerjaan dalam menyarankan legislasi korporat baru dan sekuritas-sekuritas bekerja baik di Amerika Serikat namun juga bekerja di Jepang.

Isu Legenda

Catatan penting untuk adopsi Standar-Standar Akunting Internasional di Jepang adalah beberapa pernyataan finansial diharuskan memasukkan sebuah legenda yang diminta oleh Amerika Serikat. Seseorang bisa menunjukkan masalah lain dengan praktik-praktik akunting Jepang. Pada Agustus 1995 laporan tahunan Dana Moneter Internasional, administrasi kebijakan Jepang dituduh gagal untuk menggunakan ukuran efektif untuk memperbaharui kelambatan sistem perbankan, lebih jauh dikatakan “menunggu tidak akan memulihkan kerugian, namun malah menambahnya” dan IMF meminta Jepang mengambil tindakan cepat untuk mengkoreksi masalah-masalah bank ini. Laporan ini juga menyatakan bahwa : (1) mekanisme pasar yang sekiranya membantu depositor dan investor untuk menyeleksi bank-bank yang tidak bekerja karena penyingkapan yang tidak memadai dari pengoperasian informasi bank-bank; dan (2) penting bagi pemegang saham untuk menuntut kesempurnaan aturan yang lebih jelas ringkas menentukan bagaimana dana-dana ini perlu diamankan untuk membersihkan hutang yang menimbulkan masalah bank, termasuk reksadana.

Berbagai masalah yang timbul di Jepang dari perusahaan domestik dan internasional karena sistem akuntansi di Jepang berbedadari standar internasional. Bahkan ’penjualan’, standar akuntansi di Jepang tidak jelas dan proses penjelasan secara spesifik kebiasaan industri. Ditengah-tengah ekspansi dari pasar modal yang melintasi batas nasional, hak isolasi pasar Jepang dari negara asing untuk melanjutkan masalah standar akuntansi yang bersifat merugikan semua investor dan kerja sama di dunia, sebagai perampasan investor dunia dari pilihan yang berharga dan pilihan menambah simpanan terbatas untuk kerja sama.

Keunggulan dan kelemahan perusahaan Jepang yang mengadopsi standar akuntansi internasional

Di dalam negeri, perusahaan Jepang terbebani dengan kebutuhan untuk menyiapkan dua macam laporan keuangan untuk menyesuaikan persyaratan legal antara commercial code dan hukum pertukaran sekuritas. Dengan mengadopsi standar internasional mereka akan terbebas dari beban tersebut.

Bagaimanapun, metode akuntansi di Jepang sangat unik, perusahaan di Jepang mencoba menerima keuangan internasional yang diminta untuk memperlihatkan informasi performanyaberdasarkan standar negara asing, atau memperlihatkan metodologinya untuk menyesuaikan perbedaan standarnya. Ini akan menjadi rintangan yang besar untuk perusahaan di Jepang karena mereka akan sulit mengefisiensi biaya tambahan di pasar luar negeri.
Sebagai tambahan, pelaporan keuangan perusahaan cabang luar negeri, dipersiapkan berdasarkan standar negara asing yang akan dikonsolidasi dengan pelaporan keuangan perusahaan induk yang berdasarkan standar di Jepang. Ini merupakan perwujudan pasti untuk melawan tujuan internasional untuk menyeragamkan standar akuntansi.

Keunggulan bagi perusahaan asing yang bermaksud untuk menambah simpanan di Jepang

Perusahaan asing yang membolehkan mengajukan pelaporan keuangan dimana dipersiapkan berdasarkan ”home country standard” atau “third country standard” ke MOF. Bagaimanapun FSA menilai pelaporan tersebut untuk menilai jika dokumen menghindar dari resiko kompromi perlindungan investor domestik Jepang. Proses ini, tentu saja, menempatkan beban berat dalam kerja sama asing. Sebagai data, perusahaan asing mungkin mencoba menambah simpanan di pasar lain selain Jepang. Dengan memakai standar internasional dapat mengurangi masalah dan seharusnya menyelidiki lebih lanjut dengan tujuan yang ada dalam pikiran.

Keunggulan bagi perusahaan asing yang melakukan bisnis di Jepang

Pelaporan keuangan membutuhkan pengajuan ke MOF oleh perusahaan asing yang melakukan bisnis di Jepang sekarang ini membutuhkan persiapan berdasarkan prinsip akuntansi Jepang. Ini menempatkan beban berat pada kerja sama internasional. Perusahaan tersebut juga harus mempersiapkan dokumen keuangan berdasarkan standar untuk pelaporan kuarter utama mereka di negara asing.

Pertimbangan untuk masalah ini, mengganti standar akuntansi Jepang ke standar internasional adalah solusi yang ideal. Bagaimanapun, standar akuntansi Jepang tidak diciptakan semalaman, tetapi dari cerita masa lalu yang panjang dan melibatkan berbagai macam regulasi. Itu merupakan faktor lain, tergantung dari kultur dan pengertian tentang nilai, itu dapat mencegah konversi lain dari proses efisiensi. Standar yang akan diadopsi dari standar akuntansi internasional, tinjauan tentang hubungan hukum lain, seperti hukum komersial, hukum pergantian sekuritas, dan hukum pajak, yang dibutuhkan.

Konsekuensinya, pengadopsian yang cepat tentang standar akuntansi internasional kurang terpikirkan, kesempatan itu akan berpindah secara perlahan. Ini juga masalah yang harus dipertimbangkan dan di pecahkan di semua proses dari internasionalisasi total di dalam perekonomian di Jepang.


                                         4EB02
                                   Kelompok 4 :

Catur Retno R.J (21210528)
Laila Maharani (23210951)
Noviyanti (25210088)
Sri Astuti Puspita Rini (26210664)
Yuyun Fitriyani (28210809)







 REFERENSI :



Akuntansi Internasional

AKUNTANSI KOMPARATIF I

Bab ini membahas mengenai sistem akuntansi di enam negara yang mendominasi perkembangan akuntansi internasional saat ini. Keenam Negara ini termasuk dalam pendiri Komite  Standar Akuntansi Internasional (sekarang Badan Standar Akuntansi Internasional) yang memiliki peranan penting dalam mengarahkan agenda IASB. Keenam negara tersebut adalah Prancis, Jerman, Jepang, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan yang  mengatur penyusunan laporan keuangan. Sedangkan proses penyusunan atau formulasi standar  akuntansi disebut dengan penetapan standar. Ada beberapa alasan mengapa standar akuntansi diperlukan, antara lain:

1. Dikebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.  Perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan secara suka rela.
3.  Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukanya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil.

Penetapan standar akuntansi ini umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik yang terdiri dari profesi akuntansi dan kelompok lain yang dipengaruhi oleh proses pelaporan keuangan seperti pengguna dan penyusun laporan keuangan dan para karyawan. Peranan dan pengaruh kelompok–kelompok ini dalam penetapan standar akuntansi berbeda dari satu negara ke negara lain.

Enam Sistem Akuntansi Nasional

1.  Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947.

Plan Comptable General berisi :
·     Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan.
·     Definisi aktiva, kewajiban, ekuita pemegang saham, pendapatan dan beban.
·     Aturan pengakuan dan penilaian.
·  Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya.
·    Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya.

Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General yang wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun–akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan peraturan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional, bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS yaitu GAAP dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alasan utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif ketujuh UE diberlakukan pada tahun 1986, banyak perusahaan multinasional Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

          Di Prancis terdapat lima organisasi yang terlibat dalam proses penetapan standar yaitu :

·      Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
·      Comita de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
·      Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
·      Orde des Expert – Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
·      Compagnie  Nationale  des  Commisaires  aux  Comptes  atau  CNCC  (Ikatan  Auditor Kepatuhan Nasional).

Pelaporan Keuangan

Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:
  • ·      Neraca
  • ·      Laporan Laba Rugi
  • ·      Catatan atas Laporan Keuangan
  • ·      Laporan Direktur dan Laporan Auditor

      Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Untuk memberikan  gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya, laporan keuangan harus disusun sesuai dengan  peraturan dan dengan niat baik. Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail, yang meliputi hal–hal berikut :

·      Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
·      Perlakuan akuntansi untuk pos – pos dalam mata uang asing
·      Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi 
·      Detail provisi
·      Detail revaluasi yang dilakukan
·      Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
·      Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
·      Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
·      Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
·      Rata–rata jumlah karyawan sesuai golongan
·      Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis

Pengukuran Akuntansi

Akuntansi di Prancis memiliki karakteristik ganda : perusahaan tersendiri  harusmematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan individual merupakan dasar hukum  untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.

·   Penilaian aktiva berdasarkan biaya historis.
·  Aktiva tetap didepresiasikan  menurut provisi pajak dengan menggunakan dasar garis lurus atau saldo berganda.
·   Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata – rata tertimbang.
·  Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat  terjadinya, namun dapat dikapitalisasikan dalam keadaan tertentu.

Dengan beberapa pengecualian, laporan keuangan konsolidasi Prancis mengikuti pendekatan penyajian wajar berupa pelaporan substansi mengungguli bentuk.

2.  Jerman
Di Jerman lingkungan akuntansi mengalami perubahan terus – menerus. Dalam suatu peristiwa  yang  besar,  Hukum  Perusahaan  tahun  1965  mengubah  sistem  pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide – ide Inggris – Amerika. Pada  awal  tahun  1970-an,  Uni  Eropa  mulai  mengeluarkan  direktif  harmonisasi  yang harus diadopsi oleh negara – negara anggotanya ke dalam hukum nasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Sebelum  tahun  1998,  Jerman  tidak  memiliki  fungsi  penetapan  standar  akuntansi keuangan  sebagimana  yang  dipahami  di  negara – negara  berbahasa  inggris.  Komite  Standar Akuntansi Jerman (GASC) atau dalam bahasa Jerman (Deutches Rechnungslegungs Standard Committee)  atau  DRSC  didirikan  tidak  lama  sesudah  itu  dan  langsung  diakui  oleh Kementerian sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standard di Jerman.
Secara  garis  besar akuntansi  di  Jerman  mirip  dengan  sistem  yang  ada  di  Inggris  dan Amerika  Serikat.  Namun  demikian  penting  diperhatikan  bahwa  standar  GASB adalah rekomendasi wajjib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk  mengembangkan  suatu  standar  Jerman  yang  sesuai  dengan  standar  akuntansi internasional. Pada tahun 2003 GASB menerapkan strategi baru dan menyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapai konvergensi standar akuntansi secara global.

Pelaporan Keuangan

Dalam  UU  Akuntansi  tahun  1985  menentukan  ketentuan  akuntansi,  auditing  dan pelaporan  keuangan  yang  berbeda – beda  menurut  ukuran  perusahaan.  Ada  tiga kelompok ukuran  keci,  menengah  dan  besar.  UU  akuntansi  tahun  1985  menentukan  isi  dan  bentuk laporan keuangan yang meliputi:
·      Neraca
·      Laporan Laba Rugi
·      Catatan atas Laporan Keuangan
·      Laporan Manajemen
·      Laporan Auditor

Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan.

Pengukuran Akuntansi

·    Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
·  Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
·  Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya.
·   Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas.
·    Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud.
·   Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau rata–rata tertimbang.
·    Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.

3.  Jepang
Di Jepang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang.
Di Jepang perusahaan-perusahaan saling  memiliki  ekuitas  saham  satu  sama  lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring  dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi. Pada  akhirtahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan–perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga UU : Hukum Komersil, UU Pasar Modal dan UU PajakPenghasilan. Hukum ini disebut sebagai “sistem hukum segitiga”. Berdasarkan  Hukum Komersial, laporan keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran  kecil dan menengah harus diaudit hanya oleh auditor wajib. Auditor wajib tidak perlu  memiliki kualifikasi professional dan dipekerjakan oleh perusahaan secara purna waktu. Audit wajib memiliki focus utama pada tindakan–tindakan manajemen yang diambil oleh para direktur dan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum.
Penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal dengan Lembaga Standar Akuntansi Keuangan.Sebagai organisasi sektor swasta yang independen ASJB diharapkan agar menjadi lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik  dan bertujuan khusus. ASJB juga bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.

Pelaporan Keuangan

Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal–hal berikut:
·      Neraca
·      Laporan Laba Rugi
·      Laporan Usaha
·      Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
·      Skedul Pendukung

Pengukuran Akuntansi

Hukum Komersial mewajibkan perusahaan–perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi.
·   Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya.
· Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
·   Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun.
·    Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.
·   Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
·    Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.

4.  Belanda
Belanda memiliki akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik dan professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar.
Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha, sehingga banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan pada topik–topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi. Belanda merupakan salah  satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Regulasi  di  Belanda  tetap  liberal  hingga  tahun  1970.  UU tersebut  merupakan  bagian dari  program  besar  perubahan  dalam  bidang  hukum  perusahaan  dan  diperkenalkan  sebagian untuk  mencerminkan  harmonisasi  hukum  perusahaan  didalam UE  yang  terjadi.  Di antara provisi utama UU tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
·  Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan  hasil  keuangan  selama  satu  tahun,  dan  seluruh  pos  didalamnya  harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai.
·   Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi yang dapat diterima oleh kalangan usaha).
·     Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan.
·  Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya.
·  Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.

Dewan Pelaporan tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat/tidak dapat diterima secara umum. Dewan tersebut memiliki anggota yang berasal dari 3 kelompok yang berbeda. Dewan tersebut merupakan organisasi swasta dan didanai melalui hibah dari kalangan usaha dan NivRA. NivRA juga terlibat dalam segala hal yang  terkait dengan akuntansi di Belanda.

Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal–hal berikut :
·      Neraca
·      Laporan Laba rugi
·      Catatan–catatan
·      Laporan Direksi
·      Informasi lain yang direkomendasikan

Pengukuran Akuntansi

Pengukuran akuntansi Belanda memiliki fleksibilitas, hal ini terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kin untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan–perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.

5.  Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi:
·    Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual.
·  Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap ketegori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
·  Prinsip  konservatisama  diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui.
·    Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisiten dari tahun ke tahun diwajibkan.
·    Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi.

Enam badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultatif Badan Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
·      Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales / ICAEW
·      Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia / ICAI
·      Institut Akuntan berizin resmi di Skotlandia / ICAS
·      Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Bersertifikat / ACCA
·      Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi / CIMA
·      Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi / CIPFA
Penetapan standar akuntansi di Inggris dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi di atas.

Pelaporan Keuangan

Pelaporan keuangan Inggris termasuk  yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup Laporan Direksi, Laporan Laba dan Rugi dan Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Total keuntungan dan Kerugian yang Diakui, Laporan Kebijakan Akuntansi, Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan, dan Laporan Auditor.


6.  Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan) atau FASB, tetapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk  menetapkan  standarnya  sendiri. Pada tahun 2000 AICPA, badan sektor swasta lainnya menetapkan standar auditing.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Sistem AS tidak memiliki ketentuan hukum mengenai penerbitan laporan keuangan. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian dimana setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri.
Secara umum hukum ini berisi ketentuan atas pencatatan  akuntansi  dan  penerbitan laporan keuangan secara periodic. Terdapat pula prinsip–prinsip yang diterima secara umum / GAAP yang terdiri dari seluruh standar, aturan dan regulasi akuntansi keuangan. SAFS merupakan komponen utama dalam GAAP. Regulasi akuntansi dan auditing di AS merupakan yang paling padat dibandingkan dengan gabungan regulasi negara lain di dunia. Karenanya FASB dan SEC mempertimbangkan untuk mengubah GAAP AS dari standar berdasarkan aturan menuju standar berdasarkan prinsip.

Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan perusahaan di Amerika Serikat meliputi Laporan Manajemen, Laporan Auditor Independen, Laporan Keuangan Utama, Diskusi Manajemen dan Analisis atas Hasil Operasi dan Kondisi Keuangan, dan Pengungkapan atau kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan, Perbandingan  data  Keuangan  tertentu  selama  lima atau sepuluh  tahun  dan  Data  kuartal terpilih.

Pengukuran Akuntansi


        Aturan pengukuran akuntansi di AS mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya. Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat  bergantung pada konsep penandingan. Jika terjadi perubahan, maka perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.





REFERENSI :

Frederick D.S. Choi dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1, edisi 5