Minggu, 27 November 2011

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI KEANGGOTAANNYA.


  • Efek-efek Ekonomis Koperasi
      Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
  • Efek Harga dan Efeh Biaya
      Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
  • Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
      Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya.
      Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
  • Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
               Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan                            lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan                          koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan.
              Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan                       kepada anggotanya, yaitu:
    • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
    • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN.


    Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
    • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
    • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).
    Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
    1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
      MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
      METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
    • TME = MEL + METL
    • MEN = (MEL + METL) – BA
    Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
    • MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
    • METL = SHUa
    Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
    1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
      Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
    2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
      Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
    Efektivitas Koperasi
    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
    Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
    EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
    Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
    Produktivitas Koperasi
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
    Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
    PPK = SHUk x 100 %
    (1) Modal koperasi
    PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
    (2) Modal koperasi
    (1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
    (2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….



      RESENSI

    Sabtu, 19 November 2011

    KOPERASI BAB 5

    SISA HASIL USAHA

    Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). 

    Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
    1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
    3.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

    Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
    Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
    ”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
    Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
    Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
    1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
    2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

    Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
    Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

    1.      SHU atas jasa modal
    Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
    2.    SHU atas jasa usaha
    Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

    a. Cadangan koperasi, 
    b. Jasa anggota,
    c. Dana pengurus,
    d. Dana karyawan,
    e. Dana pendidikan
    f. Dana sosial
    g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

    Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

    SHU- Anggota
    a. Anggota.
    b. Cadangan koperasi.
    c. Dana pengurus.
    d. Dana pegawai/karyawan.
    e. Dana pendidikan koperasi.
    f. Dana pembangunan daerah kerja.
    g. Dana sosial.

    SHU-Non Anggota

    a. Cadangan koperasi.
    b. Dana pengurus.
    c. Dana pegawai/karyawan.
    d. Dana pendidikan koperasi.
    e. Dana pembangunan daerah kerja.
    f. Dana sosial.

    Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
    1.      Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
    Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.

    a. Perhitungan jasa penjualan
    Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.

    b. Perhitungan jasa pembelian
    Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

    2.    Jasa Simpanan (modal)
    Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

    Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.


    RESENSI

    Minggu, 23 Oktober 2011

    Koperasi (BAB IV)

    A.     PENGERTIAN BADAN USAHA
    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
    Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan produksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk di jual .

     

    ·  Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

    1.      Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

     

    2.      BUMN

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

    ·        Perjan

    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
    ·        Perum
    Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

     

    ·        Persero

    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
    -          Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
    -          Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
    -          Dipimpin oleh direksi
    -          Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
    -          Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    -          Tidak memperoleh fasilitas negara
    Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
    -          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    -          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    -          PT Garuda Indonesia (Persero)
    -          PT Angkasa Pura (Persero)
    -          PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
    -          PT Tambang Bukit Asam (Persero)
    -          PT Aneka Tambang (Persero)
    -          PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
    -          PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    -          PT Pos Indonesia (Persero)
    -          PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    -          PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

     

    B.     KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
                Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992), sabagai badan usaha koperasi tetap tunduk pada kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku .
    Ciri utama koperasi yg membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah anggotanya . Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi 
                Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
                Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.


    C.     TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
                Tujuan koperasi diantaranya adalah :
    -          Memaksimalkan keuntungan (Maximize Profit), yang berarti segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai keuntungan.
    -          Memaksimalkan nilai perusahaan (Maximize The Value of The Firm), yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maximal sesuai dari kriteria nilai perusahaan itu sendiri.
    -          Meminimumkan biaya (Minimiza Cost), artinya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar harus dengan meminimalkan segala biaya-biaya untuk sesuatu yang terbaik.
                Adapun nilai yang dimiliki koperasi, yaitu :
    -          Nilai Egaliterian
    -          Nilai Kesamaan
    -          Peduli terhadap sesama dan kemandirian
    -          serta Nilai Kolevitisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.


    D.    TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
                Sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented). Oleh karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25.1992 Pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.