Senin, 10 Oktober 2011

Koperasi ( Bab 2)

A. Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
  1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
  2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

  • Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

  • Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
      Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan               hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.

  • Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.

  • Definisi Hatta

Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

  • Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

  • Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B   . Tujuan Koperasi

Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.

C    . Prinsip – Prinsip koperasi

  • Prinsip Munkner


  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

  • Prinsip Rochdale


    1. Pengawasan secara demokratis
    2. Keanggotaan yang terbuka
    3. Bunga atas modal dibatasi
    4. Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
    5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
    8. Netral terhadap politik dan agama.

  • Prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

  • Prinsip ICA
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
    nasional maupun internasional.

  • Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar