Minggu, 20 Februari 2011

Repelita II (tahun 1974-1979)

    A. REPELITA II  (1974/75 – 1978/79 )

            GBHN  1973 telah menetapkan garis kebijaksanaan umum kependudukan yang antara lain isinya : Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk melalui program keluarga berencana  yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil karena kegagalan pelaksanaan keluarga berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan keluarga berencana ditempuh dengan cara-cara sukarela, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Dalam Repelita II ini mulai diperkenalkan tujuan demografi Program KB Nasional yaitu menurunkan tingkat fertilitas sebesar 50% pada tahun 1990 dibandingkan keadaan tahun 1971 (konsekwensi system target dalam perencanaan yang semakin tajam). Selain pengenalan tujuan Demografis, memasuki Repelita II ini terlihat kreatifikasi berfikir yang mengagumkan dari pimpinan BKKBN dalam usaha mengembangkan strategi pendekatan program guna mencapai tujuan.Mulai periode ini pembinaan dan pendekatan program yang semula berorientasi pada kesehatan mulai dipadukan dengan penggarapan bidang-bidang lain yang dikenal dengan  “Pendekatan Integral  yang ditujukan untuk :
a.       Menurunkan tingkat kelahiran secara langsung dengan menggunakan alat kontrasepsi
b.      Menurunkan tingkat kelahiran secara tidak langsung melalui pola kebijaksanaan kependudukan yang integral (Beyond Family Planning) yang dirinci lagi :
§         Usaha pelembagaan penerimaan ide KB melalui aparatur Pemerintah
§      Usaha pelembagaan penerimaan ide KB melalui mekanisme sosial budaya yang hidup dalam masyarakat kita.

            Keluarga Berencana masuk desa dirintis oleh BKKBN pada tahun 1974 dan dipersiapkan dengan diselenggarakannya seminar-seminar PPKBD oleh Deputi Ketua BKKBN Bidang Penelitian dan Pengembangan, di Surabaya (Jawa Timur) Bendungan (Jawa Tengah) dan Bandung (Jawa Barat). Partisipasi masyarakat desa dalam berbagai bentuk seperti Pos KK- SKD, PPKBD Dwi Karti, secara nasional dihimpun dalam wadah PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) sebagai lembaga KB desa yang menjadi perpanjangan tangan PLKB. Dalam buku pedoman latihan PPKBD ditetapkan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
            Dalam usaha menurunkan tingkat kelahiran secara tidak langsung melalui pola kebijaksanaan kependudukan yang integral pada tahun 1973 -1975 dirintis pendidikan Kependudukan sebagai proyek percontohan (pilot project). Pada tahun 1976 dimulailah proses pelembagaan pendidikan kependudukan kedalam kurikulum yang terpadu. Dalam proses pelembagaan ini juga telah dirumuskan suatu kebijaksanaan bersama antara BKKBN dan Departemen P dan K yaitu pola  pengembangan latihan tenaga dengan system sel.
            Menyadari bahwa pertumbuhan penduduk yang cepat di Indonesia adalah sebagai akibat dari angka kelahiran yang tinggi dan itu bukan hasil kelahiran penduduk pulau Jawa dan Bali saja, serta guna pemerataan tanggung jawab pembangunan bangsa, maka mulai tahun 1974  (awal Repelita II ) Program KB Nasional diperluas ke 10 propinsi di luar Jawa  dan Bali yang kemudian dikenal dengan wilayah “ Luar Jawa Bali “ (LJB) I ”. yaitu : D.I Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
 B. SASARAN-SASARAN
        
         Sebagaimana halnya dengan setiap tahap pembangunan maka tujuan Repelita II ialah :
1)      Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat; kedua, meletakkan landasan  yang  kuat untuk tahap pembangunan berikutnya
2)      Sebagai bagian daripada serangkaian tahap-tahap pemba-ngunan maka Repelita II merupakan kelanjutan dan sekaligus peningkatan daripada Repelita I.

         Peningkatan pembangunan berarti bertambahnya produksi barang dan produksi jasa dengan laju yang lebih cepat. Ada­pun usaha untuk meningkatkan pertambahan produksi harus berjalan bersama dan seimbang dengan usaha meratakan pe­nyebaran hasil-hasil produksi serta usaha memperlua kesem­patan kerja. Demikian  pula  sekaligus  terkait  usaha-usaha. 
         Sementara itu terus ditingkatkan usaha-usaha untuk menge­rahkan kemampuan yang ada guna pembangunan nasional dengan membina swadaya dan merangsang prakarsa serta partisipasi aktif seluruh masyarakat.
        Apabila tujuan pembangunan telah ditetapkan maka perlu ditentukan dengan jelas sasaran-sasaran yang harus dicapai, sehingga diketahui kearah mana gerak pembangunan harus diambil. Berlandaskan pada hasil-hasil yang telah dicapai serta kemampuan bangsa yang semakin meningkat dalam Repelita I maka sasaran-sasaran yaug hendak dicapai dalam Repelita II adalah :
Pertama,  tersedianya  pangan  dan  sadang yang serba cukup,dengan mutu yang bertambah baik dan terbeli oleh masyarakat umumnya. 
Kedua, tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas-­fasllitas lain yang diperlukan, terutama untuk kepentingan rakyat banyak.
Ketiga, keadaan  prasarana yang makin meluas dan sem­purna.
  Keempat, keadaan  kesejahteraan  rakyat  yang lebih baik dan lebih merata.
 Kelima, meluasnya kesempatan kerja. 
        Untuk mencapai sasaran tersebut di atas maka produksi sektor pertanian harus meningkat sekitar 4,6% setahun, sek­tor industri sekitar 13,0%, sektor pertambangan sekitar 10,1%, sektor perhubungan sekitar 10,0%, sektor bangunan sekitar 9,2% dan lain-lain sektor sekitar 7,7%. Sebagai akibat dari laju peningkatan sektor-sektor tersebut diperkirakan bahwa produksi nasional meningkat dengan sekitar 7,5 % setahun. Dengan tingkat pertumbuhan penduduk sekitar 2,3 % per­tahun, maka pendapatan per kapita akan meningkat sebesar kira-kira 5% atau kenaikan sebesar 28,0% pada akhir Repelita II apabila dibandingkan dengan keadaan pada akhir Repelita I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar