Minggu, 16 Oktober 2011

Tentang BRI

Bank Rakyat Indonesia

I.      SEJARAH BERDIRINYA PERUSAHAAN

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp-en Spaarbank der InlandscheBestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia. Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI. Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Pada masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI,Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian sesuai Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

II.      UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN BANK

          Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang  Pembentukan Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan ( eks BKTN ) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
       Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai Bank Umum.
       Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi Perseroan Terbatas.

III.      PELAYANAN DAN UNIT KERJA

Sampai sekarang PT. BRI (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK ( Kredit Usaha Kecil ) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia Perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang ( dalam negeri ), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT,3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.Kepemilikannya Bank Rakyat Indonesia (Persero) masih 100% ditangan Pemerintah Republik Indonesia.

IV.      VISI DAN MISI

       Setiap Perusahaan pasti memiliki Visi dan Misi. Begitu pula dengan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.

VISI
       Menjadi Bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.

MISI
-         Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
-         Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang professional.
-         Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada stakeholders.
Sebagian dari Laporan Akhir / Makalah PSG tahun 2009



                                

Koperasi BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


I.      Bentuk Organisasi

      a.      Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan beriontasi pada tujuannya. Sub sistem koperasi:
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
3.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

      b.      Menurut Ropke
                  Bentuk Organisasi Koperasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
     (penyediaan barang dan jasa).

                  dan Sub Sistem koperasi Menurut Ropke, sebagai berikut :
1.      Anggota koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
    
      c.       Di Indonesia
               Di Indonesia bentuk organisasi meliputi ; rapat anggota, pengurus, pengelola, dan              pengawasan

·   Rapat Anggota,
      1Wadah anggota untuk menngambil keputusan
      2. Pemegang kekusaaan tertinggi, dengan tugas:
                  a. Penetapan Anggaran Dasar
                  b. Kebijaksanaan  Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
                  c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhetian pengurus
                  d. Rencana kerja, rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
                  e. Pengesahan pertanggung jawaban
                  f. Pembagian SHU
                  g. Penggambungan, pendirian dan peleburan

·  Hirarki Tanggung  Jawab
        1.  Pengurus
             · Tugas                                                              · Wewenang
            - Mengelola koperasi dan usahanya              - Mewakili koperasi di dalam dan luar
            - Mengajukan rancangan rencana kerja,        pengadilan
                  budget dan belanja koperasi                       - Meningkatkan peran koperasi
               - Mengajukan laporan keuangan &    
                  pertanggung jawaban
      - Maintenance daftar anggota dan pengurus

2.  Pengelola
·        Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·        Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
·        Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·        Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.  Pengawasan
·        Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
·        UU 25 Th. 1992 pasal 39:
                  -  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
                  -  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang                                                                    diperlukan.

II.      Pola Manajemen
            Menurut Paul Hubert : “Cooperation is economic system with social cintent” artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsur – unsur sosial di dalamnya.

            Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :

      -  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “one voting by    proxy
      -  Kesukarelaan dalam keanggotaan
      -  Menolong diri sendiri (self help)
      -  Persaudaraan / keuangan (fraternity & unity)


Referensi


Senin, 10 Oktober 2011

Koperasi ( Bab 2)

A. Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
  1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
  2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

  • Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

  • Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
      Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan               hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.

  • Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.

  • Definisi Hatta

Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

  • Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

  • Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B   . Tujuan Koperasi

Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.

C    . Prinsip – Prinsip koperasi

  • Prinsip Munkner


  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

  • Prinsip Rochdale


    1. Pengawasan secara demokratis
    2. Keanggotaan yang terbuka
    3. Bunga atas modal dibatasi
    4. Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
    5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
    8. Netral terhadap politik dan agama.

  • Prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

  • Prinsip ICA
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
    nasional maupun internasional.

  • Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Referensi

Koperasi ( Bab 1 )



   A. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi Negara berkembang.

1.   Konsep Koperasi Barat
Konsep merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  Unsur – unsure Positif Konsep Koperasi Barat.

  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota , dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2.    Konsep Koperasi Sosialis
  Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan          merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidaj berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan system sosialis – komunis.

3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang.
  • Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  • Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialus, tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi Negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya. 
     

    B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi.

1. Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengahtengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
       2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia.
 3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitan ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategi dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)’’, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C     . Sejarah Perkembangan Koperasi. 

     1. Sejarah Lahirnya Koperasi
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
  • 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale
    (CWS) “
  • 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand
    Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka
    koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
     


    2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
   Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoro, “Seratus tahun koperasi di Indonesia“). Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke Adviseur Voor Volks – Credietwezen.



Referensi

Sabtu, 01 Oktober 2011

Kas dan Bagiannya

  • Uang kertas :
Uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya.
Ada 2 (dua) macam uang kertas :
· Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani menteri keuangan.
· Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.
  • Uang logam :
Terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
  • Simpanan dalam bentuk giro :
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro.
Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
  • Traveller’s Checks :
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi.
  • Chasier's Checks
Sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta “ketersediaan hari berikutnya” ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi.
  • Bank Draft
Sebuah cek yang ditarik oleh salah satu bank terhadap dana disetorkan ke rekening tersebut pada bank lain, otorisasi bank kedua untuk melakukan pembayaran kepada individu yang disebutkan dalam draft.
  • Money Order
Keuangan instrumen, yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain, yang memungkinkan individu bernama pada perintah untuk menerima sejumlah uang tunai pada permintaan tertentu. Sering digunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki rekening giro.
  • Cek yang Belum Disetorkan
Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.