KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. penyusun panjatkan, karena berkat rahmat serta
bimbingan-Nya penulis berhasil menyelesaikan makalah tentang “Perusahaan Go
Public (PT. Astra Internasional Tbk.)”. Adapun makalah ini diajukan guna
memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional. Makalah ini berisikan
tentang informasi perusahaan Go Public yang secara spesifik membahas
contoh salah satu perusahan yang mengalami Go Public.
Semoga
makalah “Perusahaan Go Public (PT. Astra Internasional Tbk.)" memberikan
informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Terima kasih
kepada semua anggota kelompok Jepang yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini serta refrensi dan sumber-sumber
informasi yang kami peroleh.
Depok
2014
Kelompok Jepang
BAB I
LATAR BELAKANG
A. Latar Belakang
Pada
saat ini pesatnya perkembangan dunia usaha menimbulkan persaingan yang ketat
diantara para pelaku usaha. Mereka semua berlomba-lomba untuk menjadi yang
terbaik di bidangnya. Banyak alasan
yang mendasari sebuah perusahaan
melakukan go public, salah satunya adalah
anggapan
bahwa dengan menjadikan perusahaannya sebagai salah satu perusahaan yang Go Public akan meningkatkan citra
perusahaan tersebut. Hal ini tidak sepenuhnya salah, karena pada faktanya,
perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan
terbuka atau perusahaan yang telah Go Public. Namun alasan yang paling sering melatar
belakangi perusahaan melakukan go public adalah karena perusahaan membutuhkan
persediaaan modal yang cukup besar dengan biaya modal yang minimalis. Dan hal
itu dapat dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau go public di pasar modal.
Dengan melakukan go public, perusahaan akan
mendapatkan tambahan dana yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat struktur
permodalan perusahaan yang memungkinkan pembiayaan rencana ekspansi, pembuatan
produk baru atau rencana penggabungan usaha. Dengan tamabahan modal tersebut
perusahaan mengharapkan dapat memperbaiki struktur kekuatan perusahaan,
sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan meningkatkan kinerja
perusahaannya.
Adapun latar belakang suatu perusahaan melakukan go
public adalah :
1. Kondisi pasar modal yang sedang membaik
2. Dana internal yang dirasakan cukup
terbatas
3. Ingin mengadakan ekspansi usaha
4. Beban angsuran pinjaman yang semakin
membesar
5. Aspek regulasi yang menguntungkan
6. Kondisi ekonomi yang sedang membaik
7. Adanya potensi masyarakat domestic yang
dapat dimanfaatkan
8. Aspirasi dari pemerintah
PT. Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk. yang menjadi tempat penelitian kami merupakan perusahaan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan astra internastional adalah
perusahaan yang atau lebih
dikenal dengan Astra Group ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak
tanggal 4 April 1990 dan perusahaan ini bergerak dibidang otomotif. Sedangangkan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang menyediakan layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia.
Dalam perkembanganya dari awal
pembentukan sampai dengan saat ini perusahaan memerlukan modal untuk
memperbesar dan memperluas usahanya. Oleh karena itu dengan pertimbangan
manajemen, perusahaan mengadakan ekspansi usaha dengan jalan menjual sebagai
sahamnya di pasar modal.
B. Maksud dan
Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan
maksud untuk memperoleh data sebagai bahan kajian dalam penyusunan makalah
sebagai salah satu tugas akuntansi internasional. Selanjutnya data tersebut
akan diolah, analisis, dan diinterpretasikan, sehingga diharapkan dapat
diperoleh gambaran mengenai kinerja perusahaan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai
penulis dari pelaksanaan penelitian adalah sebagai berikut:
v Untuk
mengetahui tingkat kesehatan perusahaan go public PT. Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk.
C. Kegunaan
Penelitian
Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya untuk menambah wawasan pengetahuan dan
daya nalar sebagai bagian dari proses belajar, sehingga dapat lebih memahami
bagaimana sebenarnya aplikasi dari teori – teori pengukuran kesehatan dengan
melihat laporan keuangan sebuah perusahaan. Serta untuk mengetahui perbedaan-perbedaan
yang mendasar antara teori yang ada dengan praktek yang sesungguhnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Perusahaan Go Public
Pada hakekatnya go
public secara terjemahannya adalah proses perusahaan yang “go public atau pergi
ke masyarakat”, artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan
jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu
dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan
maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan.
Menurut Drs. Peter Salim dalam “The
Contemporary English-Indonesian Dictionary” edisi kedua 1986 mendefinisikan istilah
go-public sebagai berikut “Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada
umum untuk pertama kalinya”.
Go Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan
penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau
efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal
dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering
disebut sebaga IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana
kepada masyarakat. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan,
baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan
dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.
Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur
berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang,
maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah
kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten
(perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor
dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Pengertian
Go Public Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang
mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham.
Go Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah
payah membangun perusahaan dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja Go
Public adalah Facebook. Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan
kisaran $38 per saham. Selain dari sosial media, klub olahraga juga melakukan
Go Public. Contoh paling baru adalah klub sepakbola Manchester United.
Sebagai contoh dalam perusahaan yang terdapat di Indonesia
adalah PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan
lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Perusahaan
yang sebelum menjual saham kepada masyarakat disebut perusahaan tertutup
(private Company) sedangkan perusahaan yang sudah menjual sahamnya ke masyarakat disebut
perusahaan terbuka atau perusahaan public (public listed company). Perusahaan
public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulai mengubah nama
perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang nama yang lama. Tbk berarti
terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia” menjadi “PT Buana Finance Indonesia
Tbk”. Perubahan nama perusahaan public dengan menambahkan kata “Tbk” di
belakang nama yang lama adalah sesuai dengan Undang-undang Persroan terbatas
(UUPT) No.1/1995.
Banyak perusahaan di Indonesia maupun di luar negeri, menjual obligasi kepada
masyarakat tetapi perusahaan tersebut tidak di sebut perusahaan public atau
tidak dikatakan perusahaan tersebut go-public. Misalnya PT. PLN yang banyak
menerbitkan obligasi tidak disebut perusahaan public/terbuka. Dengan demikian
istilah go-public hanya digunakan untuk penawaran umum saham tidak termasuk
obligasi.
Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang
menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan
terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama
Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang
saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga
jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran
dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang
saham yang bersangkutan.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang
modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran
sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui
pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure)
atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi
peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan
nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi
secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba,
peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran
pemegang saham.
B. Tujuan Dilakukannya Go Public
Ada dua hal secara garis besar yang melatarbekangi
perusahaan melakukan go public. Dua hal tersebut berkaitan dengan aspek
finansial maupun nonfinansial.
- Aspek Finansial : Perusahaan
melakukan go public untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu
meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt
Equity Ratio), mengurangi Cost Of Fund, dan merupakan sumber
pendanaan Jangka Panjang.
- Aspek nonfinansial : perusahaan
melakukan go public untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,
meningkatkan profesionalisme, dalam rangka pemasaran perusahaan melalui
ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih
usaha lain.
C. Dasar Hukum Go Public di Indonesia
Adapun dasar hukum pelaksanaan go public diatur di dalam UU
No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang didalamnya mencakup beberapa pasal
yang berkaitan dengan go public:
- Pasal 1 ayat 15 : Penawaran
Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
- Bab IX Pasal Bab 70-84 yang
mengatur tentang Emiten dan Perusahaan Publik
D. Tahap Pencatatan Efek di BEI
Efek yang dapat dicatatkan di BEI
dapat berupa:
- Saham : Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan
usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan
modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan
perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
- Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF): ETF atau Exchange
Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang
diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham.
Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula
Manajer Investasi, Bank Kustodian. Salah satu jenis ETF yang akan
dikembangkan di pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Indeks
yang dijadikan underlying adalah Indeks LQ45.
- Sertifikat Penitipan Efek
Indonesia (SPEI) : Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah Efek yang
memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara
kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam
- Obligasi : Obligasi merupakan
surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa
bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah
ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut
- Sukuk: sukuk adalah sertifikat
bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta
berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemlikan aset dari
proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus. Sertifikat ini berlaku
setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo, dengan menerima dana
sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. Pengertian ini
sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 tentang
sukuk.
- Efek Beragun Aset (EBA) :
adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan
berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan
kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit
mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam
prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada
para pemegang EBA.
E. Tahapan-tahapan go public
Untuk menjadi perusahaan public yang sahamnya dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan perlu memperoleh
persetujuan dari BEI dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI dengan
melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sepanjang dokumen-dokumen dan
informasi yang disampaikan telah mencukupi dan lengkap, BEI hanya memerlukan
waktu 10 hari Bursa untuk memberikan persetujuan. Jika memenuhi syarat, BEI
memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah
Perjanjian Kontrak Pendahulu Pencatatan Efek.
Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan dari BEI, calon
perusahaan terbuka tersebut mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan
Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran
umum.
Apabila pernyataan pendaftaran calon emiten telah dinyatakan
efektif oleh BAPEPAM-LK, maka calon emiten tersebut dapat melakukan proses
Penawaran Umum. Pada umumnya, keseluruhan proses Penawaran Umum dari surat
pernyataan efektif sampai dengan perusahaan tercatat di bursa hanya memerlukan
waktu 8 – 12 hari kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik
yang ditentukan oleh calon perusahaan terbuka dan penjamin emisi. Setelah masa
penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.
Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan
penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan
atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan
tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi
mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke
calon Perusahaan Tercatat”
Hal-hal
yang Harus Dipersiapkan Calon Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
- Persetujuan pemegang saham
pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Menunjuk penjamin emisi untuk
membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya pemasaran
agar penawaran umum tersebut sukses. Dengan koordinasi dengan penjamin
emisi, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
a. Laporan
keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
b. Anggaran
dasar berikut amandemennya yang dipersiapkan notaris dan disahkan oleh instansi
yang berwenang;
c. Legal Audit dari konsultan hukum
yang terdaftar di Bapepam-LK;
d. Laporan
penilai independen, jika ada;
e. Prospectus Penawaran Umum; dan
f. Beberapa dokumen lain sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
E.
Persyaratan pencatatan efek di BEI
Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:
- Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk
Perseroan Terbatas (PT).
- Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
- Memiliki Komisaris Independen
sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki
Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan
pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah
tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
- Nilai nominal saham
sekurang-kurangnya Rp100.
- Calon Perusahaan Tercatat tidak
sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi
kelangsungan perusahaan.
- Bidang usaha baik langsung atau
tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
- Khusus calon Perusahaan
Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL
dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan
Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat
ecolabelling (ramah lingkungan).
- Persyaratan pencatatan awal
yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan
Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan
LK telah menjadi efektif.
- Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat
diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau
Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk
mewakili Perusahaan Sponsor.
- Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang
menyatakan mengenai:
a. Pemegang
SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang
saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
b. Penggunaan
hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya
dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank
Kustodian.
c. Hak
pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak
pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi
SPEI.
d. Prosedur
penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan
Sponsor menjadi SPEI.
- Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya
Rp250 miliar.
- Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300
pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
- Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk
bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara
lain:
a. Sebagai
Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk
sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian.
b. Melaksanakan
konversi dari Efek Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek
Utama.
c. Mewakili kepentingan Pemegang SPEI
dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS.
d. Menyampaikan
permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal
Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan
dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
e. Menerbitkan daftar Pemegang SPEI
dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek
Utama kepada setiap pemilik SPEI.
f. Menyampaikan kepada Bursa
jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor
termasuk penentuan harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan
korporasi tersebut, jika ada.
g. Menyediakan sarana penitipan Efek
Utama.
h. Melakukan
administrasi data terkini atas kepemilikan SPEI.
- Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap
penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek
Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa
berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
- Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan
sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
- Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara
substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core
business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut.
- Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun
buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan.
- Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit
sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan
interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
- Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki
Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara
dengan Rp250 miliar.
Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah
menjadi efektif.
- Nilai awal Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa
sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
sebagaimana tertuang dalam Prospektus.
Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan umum
pencatatan Efek;
- Berbentuk Badan Hukum;
- Telah beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun;
- Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20
miliar;
- Menghasilkan laba usaha untuk 1
tahun terakhir;
- Pernyataan Pendaftaran telah
Efektif;
- Laporan keuangan telah
diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun
terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat
Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
- Hasil pemeringkatan Efek dari
lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB-
(investment grade).
Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran telah
Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan
LK).
- Laporan Keuangan Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa
Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK dengan
sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Hasil pemeringkatan Efek dari
lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK
sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
- Permohonan Pencatatan
disampaikan oleh Manajer Investasi. Proses evaluasi calon Emisi
didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk
kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah
menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari
Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.
Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan
permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari
Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa
sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa
sebelum tanggal pencatatan.
F.
Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public:
- Tahap
Persiapan untuk Go Publica. \Rekturisasi Perusahaanb Pemberesan surat-surat dan dokumentasic. Dilakukan private placement
- Tahap
Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek - Prses
Pelaksanaan Go Public
- Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
- Public expose
- Pembuatan dan percetak prospectus
- Road show
- Penjatahan di Pasar Modal
- Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini
yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public
adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi
sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari
UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang
saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang
ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan
mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang
dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham
harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme
RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu.
Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan
efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan
menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti
akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan
faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan
keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara
lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai
aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti
bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan
nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa
dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam
minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus
secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan,
mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi
laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat
itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin
emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan
sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para
profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan),
termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per
satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut
berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per
saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi
dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main
dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan
harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana
atau pencabutan izin.
3. Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan
jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu
sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public
offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme
IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga
disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya
diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau
pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas.
Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam
IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi
perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka
penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung
dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan
penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di
BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah
menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO
tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing
requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan
perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan
pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan
Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan
bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang
besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham
yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan
sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda,
sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan
ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang
mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
Adapun
langkah-langkah proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M:
- Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh
perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan,
yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui
perusahaan akan melakukan go public.
- Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai
dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus
menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud
ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan
membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
- Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan
pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai
persyaratan yang diperlukan.
- Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan
evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
- Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi
persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk
menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
- Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar
perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk
itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara
lain:
- Tujuan perusahaan, tujuan
emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan
Komisaris).
- Tanggal masa penawaran,
tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran
bursa.
- Jumlah saham yang ditawarkan,
jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
- Ikhtisar laporan keuangan dan
rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek
dan resiko usaha.
- Nama-nama penjamin emisi dan
agen penjual.
- Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh
investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu
dilakukan penjatahan supaya adil.
- Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan
berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu
setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
- Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang
diterima oleh masing-masing investor
- Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli
oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.
G.
Syarat –
syarat Umum Mendirikan PT Go Public
- Laporan Keuangan Harus di audit
oleh Kantor Akuntan Publik
- Syarat 2 administrasi pendirian
PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan
dr pemerintah)
- Harus ada Underwriter atau
penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public
Offering)
- Track record perusahaan yang
baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
- Ada tujuan yg jelas Atas
penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di
tanyakan di Bapepam)
- Sedangkan akte-akte Notariil
yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO =
Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company
maupun anak perusahaan), pada umumnya berupa :
a. Perjanjian penjaminan emisi obligasi
b. Perjanjian perwaliamanatan
c. Perjanjian agen pembayaran
d. Pengakuan hutang
e. Perubahan addendum penjaminan emisi obligasi
f. Perubahan addendum
perjanjian agen pembayaran
g. Perubahan addendum perjanjian
h. Perubahan addendum perjanjian agen pembayaran
i.
Perjanjian kesanggupan pembelian sisa saham penawaran
umum terbatas
j.
Pernyataan
kesanggupan
k. Pernyataan penerbitan waran
l.
Perjanjian
pengadaan barang cetakan
m. Perjanjian pengelolaan administrasi waran
n. Perjanjian pengelolaan administrasi hak memesan efek
terlebih dahulu dalam penawaran terbatas
Syarat-syarat
sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go
Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh
Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Syarat-syarat
sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
- Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber
pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan
laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar
perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk
lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang
bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui
mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
- Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan
internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go
publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang
ditetapkan BAPEPAM.
H.
Keuntungan dan Kerugian Perusahaan
Go-Public
Adapun
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2. Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
3. Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
5. Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi
harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public,
yaitu:
- Laporan Rutin.Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
- Terbuka
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya - Keterbatasan kekuasaan Pemilik.Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
- Hubungan antar InvestorPerusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
BAB III
PEMABAHASAN
3.1. Sejarah Perusahaan
Astra
Internasional (IDX : ASII), merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi
otomotif yang bermarkas di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957
dengan nama PT. Astra International Incorporated. Pada tahun 1990, perseroan
mengubah namanya menjadi PT. Astra International Tbk. Perusahaan ini telah tercatat di Bursa Efek
Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990. Saat ini mayoritas kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh Jardine Cycle & Carriage’s sebesar 50,1%.
Ruang
lingkup kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam anggaran dasarnya adalah
perdagangan umum, perindustrian, jasa pertambangan, pengangkutan, pertanian,
pembangunan dan jasa konsultasi. Ruang lingkup kegiatan utama entitas anak
meliputi perakitan dan penyaluran mobil, sepeda motor dengan suku cadangnya,
penjualan dan penyewaan alat berat, pertambangan dan jasa terkait, pengembangan
perkebunan, jasa keuangan, infrastruktur dan teknologi informasi.
3.2. Jenis dan Bentuk Perusahaan
3.2.1.
Jenis Perusahaan
Menurut jenisnya, PT. Astra International tbk merupakan Perusahaan Dagang,karena awal pembentukannya perusahaan
ini di katakan sebagai perusahaan perdagangan, selain itu PT. Astra
International tbk dapat di katakan perusahaan dagang karena perusahaan ini
merupakan agen penjualan mobil,motor,mesin kontruksi dan berbagai bisnis
lainnya.
3.2.2.
Bentuk Perusahaan
Jika di lihat dari bentuknya, PT. Astra
International tbk merupakan Perseroan
Terbatas (PT) karena PT. Astra International
karena perusahaan ini termasuk dalam badan hukum dan PT. Astra
International tbk juga menggunakan
pedoman Good Coorporate Governance(GCG)
agar menjadi acuan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam
menjalankan perusahaan agar senantiasa memperhatikan perundang-undangan,
anggaran dasar Perseroan.
3.3.
Evaluasi
keberhasilan Perusahaan
3.3.1.
Efisiensi PT. Astra International tbk
Efisiensi merupakan kemampuan untuk memperoleh hasil
dari sebuah pengeluaran, PT. Astra International tbk mengalami sedikit penurunan pada tahun
2013 di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan bersih Astra per
September 2013 mencapai Rp 141,8 triliun, turun 1% dibandingkan periode yang
sama tahun 2012. Sementara laba bersih mencapai Rp 13,5 triliun, mengalami
penurunan sebesar 8% dari Rp 14,7 triliun. Laba bersih per saham turun sebesar
8% selain itu PT. Astra International
tbk juga berfokus pada enam lini bisnis :
- Divisi otomotif
Laba bersih Divisi Otomotif turun sebesar 5% menjadi
Rp 6,9 triliun, terdiri dari Rp 3,2 triliun yang berasal dari Perseroan dan
anak-anak perusahaan, serta Rp 3,7 triliun dari perusahaan asosiasi dan jointly
controlled entities di bidang otomotif.
- Divisi Jasa Keuangan
Laba bersih Divisi Jasa Keuangan mengalami
kenaikan 17% menjadi Rp 3,3 triliun.
Total pembiayaan melalui bisnis pembiayaan otomotif Astra yang terdiri dari PT
Federal International Finance (FIF), PT Astra Sedaya Finance (yang dikenal
dengan nama Astra Credit Companies – ACC) dan PT Toyota Astra Financial
Services (TAFS) meningkat 11% menjadi Rp
43 triliun, termasuk pembiayaanmelalui joint bank financing without
recourse.
- Divisi Alat Berat dan
Pertambangan
Laba bersih Divisi Alat Berat dan Pertambangan turun
23% menjadi Rp 2,1 triliun. PT United Tractors Tbk (UT), yang 59,5% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan pendapatan bersih sebesar 15%,
sementara laba bersih turun 24% menjadi
Rp 3,4 triliun.
- Divisi Agribisnis
Laba bersih Divisi Agribisnis mengalami penurunan
sebesar 45% menjadi Rp 726 miliar. PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), yang 79,7%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan laba bersih menjadi Rp
911 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2012 sebesar Rp 1,7 triliun
- Divisi Infrastruktur dan
Logistik
Laba bersih Divisi Infrastruktur dan Logistik turun
sebesar 28% menjadi Rp 339 miliar.
- Divisi Teknologi dan
Informasi
Laba bersih Divisi Teknologi dan Informasi sebesar
Rp 101 miliar, naik 23% dibandingkan periode yang sama tahun 2012.
3.3.2.
Efeksitifitas PT. Astra International tbk
Efektifitas merupakan derajat keberhasilan sebuah
Perusahaan sampai suatu perusahaan di nyatakan berhasil. Efektifitas PT. Astra
International tbk dapat di lihat dari
beberapa penghargaan yang diterima oleh PT. Astra International tbk, yaitu PT Astra International Tbk meraih
penghargaan dari FinanceAsia Award 2010. Astra meraih beberapa kategori, yaitu
No.1 Best Managed Company, Best Corporate Governance, Best Investor
Relations, No.3 untuk Best Corporate
Social Responsibility serta Most Committed to A Strong Dividend Policy,
Penerima Nominasi Emiten Saham Terbaik kapitalisasi pasar di atas Rp 10 T dan
penerimaan penghargaan lainnya.
3.3.3.
Produktivitas PT. Astra International tbk
Peningkatan produktivitas selalu di lakukan oleh PT.
Astra International tbk. Dalam peningkatan
produksitivitas PT. Astra International
tbk melakukan kegiatan InnovAstra yang terdiri dari lima kategori yaitu
Suggestion System atau Sistem Saran (SS), Quality Control Circle (QCC), Quality
Control Project (QCP), Business Performance Improvement (BPI), dan Value Chain
Innovation (VCI).
Penyelenggaraan InnovAstra ini merupakan cermin
konsistensi dan keyakinan seluruh insan Astra untuk terus menerus berusaha
melakukan yang terbaik demi membangun Astra dari waktu ke waktu. Hasilnya
adalah Astra bisa terus berkembang dan menjadi salah satu aset yang sangat
berpotensi di negeri ini yang pada akhirnya diharapkan mampu menjadi perusahaan
kebanggaan bangsa .
3.4.
Laporan Keuangan
Info Perdagangan (22/04/2014)
|
Laporan Keuangan Tahunan
|
|
Harga Pembukaan :
7.900
|
Neraca (2012)
|
|
Tertinggi :
7.900
|
- Total Aset : 182.274.000.000.000
|
|
Terendah : 7.725
|
- Total Liabilities : 92.460.000.000.000
|
|
Penutupan : 7.850
|
- Modal Disetor :
3.130.000.000.000
|
|
Volume :
35.880.000
|
- Saldo Laba Total : 66.289.000.000.000
|
|
Nilai :
279.616.892.500
|
- Total Ekuitas :
89.814.000.000.000
|
|
|
|
|
|
Laba Rugi (2013)
|
|
|
- Pendapatan Usaha
: 193.880.000.000.000
|
|
|
- Laba (Rugi) Kotor
: 35.311.000.000.000
|
|
|
- Total Laba (Rugi) Tahun Berjalan : 22.297.000.000.000
|
|
|
- Total Laba (Rugi) Komprehensif Thn Berjalan : 23.708.000.000.000
|
|
|
|
|
|
Arus Kas (2013)
|
|
|
- Lap. Arus Kas dari Aktiva Operasi :
21.250.000.000.000
|
|
|
- Lap. Arus Kas dari Aktiva Investasi :
-8.306.000.000.000
|
|
|
- Lap. Arus Kas dari Aktiva Pendanaan
: -6.665.000.000.000
|
|
|
- Arus Kas Tahun Berjalan : 6.279.000.000.000
|
|
BAB IV
PENUTUP
Perusahaan
PT. astra ini telah tercatat di Bursa
Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990, kepemilikan perusahaan bukan lg
milik perseorangan tp oleh para pemegang saham , kepemilikan perusahaan dalam
bentuk saham yg dijual resmi di bursa pasar , laporan aliran keuangan atau laba
rugi dilaporkan secara rutin dan dipublikasikan, intervensi pemerintah terbatas,
perusahaan dipimpin oleh direksi yg pilih oleh pemegang saham. Jadi dapat
dikatakan perusahaan PT. Astra Internasional Tbk dapat mempertahankan
eksistensinya sebagai perusahaan go public sejak tahun 1990 hingga kini. Berdasarkan laporan ikhitisar keuangan PT.
Astra International tbk, pendapatan
bersih pada tahun 2012 Rp. 193,880 Miliar, Asset Lancar Rp. 88,352 Miliar dan
laba bersih naik sebesar 3%
dibandingkan tahun 2012. Dengan cara pengendalian manajemen yang baik
utuk tetap menjaga kepercayaan public terhadap perusahaan ini.
DAFTAR PUSTAKA