ETIKA GOVERNANCE
GOVERNANCE SYSTEM
Istilah sistem
pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan.
Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan
kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga Negara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Pengertian
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) merupakan suatu
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Dalam Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaga lainnya.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya
adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit
pejabat publik dan staf pegawainya. Oleh karena itu, dalam etika
pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan
kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan
tingkah laku yang baik dan buruk.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan
oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance
dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan.
Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik
terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3. Keadilan dan
kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
4. Kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5. Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Good Corporate Governance
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
1. Keadilan
2. Transparansi
3. Akuntanbilitas
4. Pertanggung jawaban
5. Keterbukaan dalam informasi
REFERENSI :