Minggu, 08 April 2012

Basel 2

BASEL II PILAR I

Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu  Pendekatan Standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB.
·         Pendekatan Standar 
adalah kumpulan teknik pengukuran risiko bagi lembaga perbankan. Istilah ini dapat dipergunakan dalam konteks risiko kredit maupun risiko operasional.
Pada pengukuran resiko kredit, pendekatan standar dilakukan dengan menggunakan lembaga pemeringkat kredit eksternal untuk mengkuantifikasikan kecukupan modal. Pada kebanyakan negara, metode ini merupakan satu-satunya metode yang disetujui pada tahap awal implementasi Basel II.
Untuk risiko operasional, aktivitas bank dibagi menjadi delapan lini bisnis: keuangan perusahaan, perdagangan dan penjualan, perbankan komersial, pembayaran dan penyelesaian, jasa agen, pengelolaan aset, serta pialang ritel. Modal untuk risiko operasional dari masing-masing lini tersebut adalah persentase pendapatan kotor bank dari lini bisnis tersebut.

·         Foundation IRB (internal rating-based)
adalah suatu teknik pengukuran risiko kredit yang diajukan aturan kecukupan modal Basel II bagi lembaga perbankan. Pendekatan ini memperbolehkan bank untuk mengembangkan model empiris sendiri untuk memperkirakan probabilitas gagal bayar (PD, probability of default) untuk masing-masing individu atau kelompok klien mereka. Bank hanya dapat menggunakan pendekatan ini dengan persetujuan regulator lokal mereka.
FIRB menentukan bahwa bank harus menggunakan LGD (loss given default) serta paramater lain untuk menghitung nilai aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Kecukupan modal selanjutnya dihitung sebagai persentase tetap dari estimasi ATMR.

·         Advanced IRB
adalah suatu pendekatan pengukuran risiko kredit yang diusulkan oleh aturan kecukupan modal Basel II untuk lembaga perbankan. Pendekatan ini mengizinkan bank untuk mengembangkan sendiri model empiris mereka untuk mengkuantifikasikan kebutuhan modal untuk risiko kredit, hanya dengan persetujuan regulator lokal. Penjelasan lanjut mengenai jenis model yang telah diterapkan perbankan dapat dibaca pada model Jarrow-Turnbull.
AIRB mengharuskan bank untuk menggunakan model kuantitatif sendiri untuk memperkirakan PD (probability of default), EAD (exposure at default), LGD (loss given default), dan berbagai parameter lain yang dibutuhkan untuk menghitung aktiva tertimbang menurut risiko (ATRM) mereka. Modal total yang dibutuhkan selanjutnya dihitung sebagai suatu persentase tetap dari perkiraan ATRM tersebut.

Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA).

·         Pendekatan Indikator Dasar (basic indicator approach, BIA) atau Pendekatan Dasar 
adalah suatu rangkaian teknik pengukuran risiko operasional yang diajukan oleh aturan kecukupan modal Basel II untuk lembaga perbankan. Basel II mengharuskan semua lembaga perbankan untuk menyisihkan sebagian modal bagi risiko operasional. Metode BIA relatif lebih sederhana dibandingkan alternatif pendekatan lain (pendekatan standar dan pendekatan pengukuran lanjut) dan telah direkomendasikan bagi bank yang tak memiliki operasi internasional vital.
Berdasarkan Basel, bank yang menggunakan pendekatan ini harus mencadangkan modal untuk risiko operasional setara dengan rerata suatu persentase tetap pendapatan kotor tahunan selama tiga tahun terakhir. Pendapatan kotor negatif atau nol harus dikecualikan baik dari pembilang maupun penyebut sewaktu menghitung rerata tersebut.

·         Pendekatan Pengukuran Lanjut (advanced measurement approach, AMA)
adalah suatu kumpulan teknik pengukuran risiko operasionalyang diajukan oleh aturan kecukupan modal Basel II untuk lembaga perbankan. Pendekatan ini mengizinkan bank untuk mengembangkan sendiri model empiris mereka untuk mengkuantifikasikan kebutuhan modal untuk risiko operasional, dengan persetujuan dari regulator lokal.
Menurut Basel, untuk layak menggunakan AMA, suatu bank harus memenuhi persyaratan minimum berikut:
a.       Dewan direksi dan manajemen senior, jika diperlukan, terlibat aktif dalam pemantauan pelaksanaan kerangka manajemen risiko operasional,
b.       Memiliki sistem manajemen risiko operasional yang memiliki konsep yang baik dan diimplementasikan dengan integritas, serta
c.       Memiliki sumber daya yang cukup untuk penggunaan pendekatan tersebut pada lini bisnis utamanya, serta pada wilayah-wilayah pengendalian dan audit.

Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).

·        VaR 
adalah kerugian maksimum yang tak akan dilewati untuk suatu probabilitasyang didefinisikan sebagai tingkat kepercayaan (confidence level), selama suatu periode waktu tertentu. VaR biasanya digunakan oleh lembaga efek atau bank investasi untuk mengukur risiko pasar dari portfolio aktiva mereka, walaupun sebenarnya VaR adalah suatu konsep yang bersifat umum yang dapat diterapkan untuk berbagai hal.
VaR diterapkan secara luas dalam keuangan untuk manajemen risiko kuantitatif untuk berbagai jenis risiko. VaR tidak memberikan informasi mengenai besarnya kerugian jika dilampaui. Metode pengukuran risiko lain antara lain adalah volatilitas/simpangan baku, semivariance, sertaexpected shortfall.