HUKUM DAGANG
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang
dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain
atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang
modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan
pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1.
Makelar, komisioner
2.
Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.
Asuransi
4.
Perantara banker
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh
kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis
perdagangan itu :
1.
Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.
Para pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan
usaha atau perdagangan. Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya
KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang”
tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1.
Pasal 1 KUHD
2.
Perjanjian jual beli
3.
Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hokum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur
dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,
juga berlaku peraturan peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian
perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan
seperti misalnya :
1.
Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan
aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya
menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya
menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan
alat pengangkutan. Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal
surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama
merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan. Cheque sebagai
alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya
memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan,
ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada
suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya
salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung,
dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk
memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang
mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian
yang tidak tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan
peraturanperaturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha
negara (No.9 tahun 1969).
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain
:
1.
Firma
2.
Perseroan komanditer
3.
Perseroan terbatas
4.
Koperasi
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar