Konsep Hak Kekayaan Intelektual
Latar Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan
terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah
tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, danseterusnya. Terakhir,
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan)
untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
normanorma atau hukumhukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri dapat dibagi
menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang
tidak dapat diganggugugat. Umpama, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena
diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara,
termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga
masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada
individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya
pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak
berwujud (intangible).
Aneka Ragam HaKI
● Hak Cipta (Copyright)
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan men urut peraturan
perundangundangan yang berlaku.''
● Paten (Patent)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.'' Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
·
Merk Dagang (Trademark)
Berdasarkan pasal 1
ayat 1 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom
cap “Ayam Jantan”.
● Rahasia Dagang (Trade Secret)
Menurut pasal 1 ayat 1
UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia
dari formula Parfum.
● Service Mark adalah
Kata, prase, logo,
simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk
mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada
prakteknya perlindungan hokum untuk merek dagang sedang service mark untuk
identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
HaKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam
kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan
pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum
perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan
ribuan. Sebagian besar perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian
crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya
boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki
paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak
kare na sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain,
maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut.
Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum
berlaku.
Perangkat Lunak
Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak
bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin,
atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan– jika menggunakan,
mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak
Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang
dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari
penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda!
Kebanyakan perangkat lunak komersial perangkat
lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat
lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan
mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
Perangkat Lunak
SemiBebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak
bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin,
mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang
telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah
satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik
dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak
dapat menggunakannya pada system operasi yang bebas.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar