Subyek dan Obyek Hukum
v
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Ø Manusia (naturlife
persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai
dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun
bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Ø Badan Hukum (recht
persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
v
OBJEK HUKUM
Segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak,
karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik jenis Obyek
Hukum.Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai
berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal yakni :
Ø Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
Ø Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand
by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
Ø Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit
di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Ø Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Ø Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu
v Hak
Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan merupakan hak
ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan
tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang.
Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a.
Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131
KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang
menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada,
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang
yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan
debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan
utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila
di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat
dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis
2.
Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang
diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan,
dan fidusia.
1)
Gadai
Diatur dalam Pasal
1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang
diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang
memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang
tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya
untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
1.
Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya
kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4. Hak
untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
2) Hipotik
Diatur dalam Pasal
1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian
daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
1.
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
3.
Objeknya benda-benda tetap
3) Fidusia
Fidusia lazim dikenal
dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu
perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik
secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai,
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan
demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak
millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang
mengalihkan.
referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-13/
http://uchilsdkt.student.umm.ac.id/download-as-pdf/umm_blog_article_74.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar