HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental
berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum
perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis”
yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan
dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu
juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek.
Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Prancis dari Code de Commerce.
B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil
yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara
lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163
I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
a. Golongan eropa.
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli).
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari
tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang
mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum
kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum
di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal
75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta
hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan
yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata
kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum
ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam
undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi
beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
- Buku 1, Tentang Orang
- Buku 2, Tentang Benda
- Buku 3, tentang Perikatan
- Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih
banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini
adalah ;
- Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
- Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar