ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan
pekerjaan akuntan guna untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi
akuntan.
Profesi
akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan intrn yang bekerja
di pemerintahan, dan akuntan sebagai pendidik atau merupakan sebuah profesi
yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu:
1. Kompetensi
2. Objektif
3. Mengutamakan
integritas
Peran Akuntan
antara lain adalah :
a. Akuntan Publik
(Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan.
b. Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf
biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.
c. Akuntan
Pemerintahan (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
e. Akuntan
Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
Etika Profesi
Akuntansi itu sendiri merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan
Indonesia
1. Tanggung jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiprofesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Kepentingan Publik Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
2. Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan
kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
3. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Ancaman yang dapat terjadi pada seorang akuntan untuk
melakukan tindakan yang melanggar etika profesi akuntansi adalah :
1. Ancaman
kepentingan pribadi, yang disebabkan oleh keuangan atau kepentingan dari
akuntan tersebut.
2. Ancaman telaah
pribadi, ancaman yang berasal dari ketidak tepatan akuntan dalam mengevaluasi
hasil pertimbangan.
3. Ancaman
advokasi, ancaman yang disebabkan oleh akuntan yang melakukan hal yang bisa
mengurangi keobkektifitasan akuntan.
4. Ancaman
kedekatan, ancaman yang terjadi karena terdapat hubungan yang dekat dengan
klien.
5. Ancaman
intimidasi, ancaman yang disebabkan oleh akuntan dihalangi untuk bersifat
objektif
Cara Menanggulangi Ancaman :
1.
Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan
atau peraturan
2.
Pencegahan didalam lingkungan kerja.
REFERENSI
:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus