Selasa, 07 Januari 2014

Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan guna untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.
Profesi akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan intrn yang bekerja di pemerintahan, dan akuntan sebagai pendidik atau merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu:
1.      Kompetensi
2.      Objektif
3.      Mengutamakan integritas

Peran Akuntan antara lain adalah :
a.       Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
b.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.
c.       Akuntan Pemerintahan (Government Accountants)
      Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
e.       Akuntan Manajemen
      Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.

Etika Profesi Akuntansi itu sendiri merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

      Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia

1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiprofesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
2.      Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 

Ancaman yang dapat terjadi pada seorang akuntan untuk melakukan tindakan yang melanggar etika profesi akuntansi adalah :

1.      Ancaman kepentingan pribadi, yang disebabkan oleh keuangan atau kepentingan dari akuntan tersebut.
2.      Ancaman telaah pribadi, ancaman yang berasal dari ketidak tepatan akuntan dalam mengevaluasi hasil pertimbangan.
3.      Ancaman advokasi, ancaman yang disebabkan oleh akuntan yang melakukan hal yang bisa mengurangi keobkektifitasan akuntan.
4.      Ancaman kedekatan, ancaman yang terjadi karena terdapat hubungan yang dekat dengan klien.
5.      Ancaman intimidasi, ancaman yang disebabkan oleh akuntan dihalangi untuk bersifat objektif

Cara Menanggulangi Ancaman :
1.      Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan atau peraturan
2.      Pencegahan didalam lingkungan kerja.






REFERENSI :

1 komentar: