ORGANISASI DAN MANAJEMEN
I. Bentuk Organisasi
a. Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan beriontasi pada tujuannya. Sub sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Menurut Ropke
Bentuk Organisasi Koperasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
dan Sub Sistem koperasi Menurut Ropke, sebagai berikut :
1. Anggota koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
c. Di Indonesia
Di Indonesia bentuk organisasi meliputi ; rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawasan
· Rapat Anggota,
1. Wadah anggota untuk menngambil keputusan
2. Pemegang kekusaaan tertinggi, dengan tugas:
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhetian pengurus
d. Rencana kerja, rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggambungan, pendirian dan peleburan
· Hirarki Tanggung Jawab
1. Pengurus
· Tugas · Wewenang
- Mengelola koperasi dan usahanya - Mewakili koperasi di dalam dan luar
- Mengajukan rancangan rencana kerja, pengadilan
budget dan belanja koperasi - Meningkatkan peran koperasi
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Pengelola
· Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pengawasan
· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
· UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
II. Pola Manajemen
Menurut Paul Hubert : “Cooperation is economic system with social cintent” artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsur – unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “one voting by proxy
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan / keuangan (fraternity & unity)
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar