Sabtu, 23 Juni 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


PENDAHULUAN

Suatu pasar dimana tidak terdapat persaingan disebut sebagai “monopoli”. Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli2. Pertama, apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir, adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha.

UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) berumur lima tahun sejak diundangkanya dan berlaku efektif baru empat tahun yaitu sejak tgl. 5 Maret 2000. Dalam usia empat tahun berlakunya UU Antimonopoli tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin mendapatkan masukan dari stakeholdernya, seperti dari pelaku usaha, ahli hukum persaingan, praktisi hukum, pemerintah, DPR dan lain-lain.


Tujuan UU Antimonopoli

Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kaca mata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
-         terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi
pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil;
-         mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
-         terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir
sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
-         untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Kebijakan Pemerintah langgar ketentuan UU Antimonopoli

Selain pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Antimonopoli, kenyataannya pemerintah juga melanggar ketentuan UU Antimonopoli melalui kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkannya yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkautan. Misalnya, pemerintah 5 dalam hal ini Menperindag mengeluarkan SK No. 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, yang menunjuk beberapa importir gula, dan pada tgl. 17 Februari 2004 Menperindag mengeluarkan Kep. No. 61/MPP/2/Kep/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau. Keputusan Menperindag ini bertentangan dengan konsep UU Antimonopoli, karena melarang memperdagangkan antar pulau gula kristal rafinasi produk dalam negeri yang berasal dari:

   a.   Gula Kristal Mentah/Gula Kasar, kecuali diperdagangkan dari industri  rafinasi kepada industri makanan, minuman dan farmasi;
    b.   Gula Kristal Rafinasi Impor;
    c.   Gula Kristal Mentah/Gula Kasar.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 Kep. No. 61/MPP/2/Kep/2004 tersebut gula tersebut hanya dapat dipasarkan oleh distributor tertentu dan ke wilayah tertentu. Kesempatan yang sama bagi pelaku usaha untuk mendistribusikan gula sebagaimana di dalam pasal 3 ayat 1 tersebut menjadi terkonsentrasi. Artinya, harus ada ijin khusus dari Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (ayat 2 pasal 3 Kep. No. 61/MPP/2/Kep/2004).


LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI

Pada tanggal 5 Maret 1999 telah diundangkan Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-undang Anti Monopoli). Pasal 3 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tujuan pembentukan Undang-undang ini adalah untuk :

    a.   Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    b.   Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang   sehat sehingga menjamain adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
    c.   Mencegah praktek monopoli atau praktek usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
    d.   Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha


REFERENSI :

Resep Kreasiku


Roti Goreng isi Ayam Keju






Bahan-bahan ;

  • Roti Tawar
  • Daging Ayam
  • Keju
  • Telur Ayam
  • Tepung Roti / Tepung Panir


Cara Membuat :

  • Buang sisi roti tawar, gepengkan sedikit
  • Suir-suir daging ayam (ayam dapat diganti dengan kornet/sesuai selera) tambahkan garam atau penyedap untuk memberikan rasa
  • Isi roti dengan daging ayam, keju (dapat ditambahkan dengan sayuran)
  • Gulung roti, celupkan ke dalam telur ayam yang telah dikocok, lalu ceburi dalam tepung roti.
  • Dapat didinginkan terlebih dahulu agar tepung menempel.
  • Masukkan ke dalam api yang belum terlalu panas.
  • Hati-hati karena cepat gosong.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



Konsep Hak Kekayaan Intelektual

Latar Belakang

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,  pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, danseterusnya.  Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggugugat. Umpama, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.     Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).


Aneka Ragam HaKI

Hak Cipta (Copyright)

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan men urut peraturan perundangundangan yang   berlaku.''

Paten (Patent)

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.'' Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
·     Merk Dagang (Trademark)

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom cap “Ayam Jantan”.

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Menurut pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum.

Service Mark adalah

Kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hokum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.


HaKI Perangkat Lunak

Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak kare na sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik

Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan– jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial  perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.

Perangkat Lunak SemiBebas

Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada system operasi yang bebas.




REFERENSI :


https://www.google.co.id/#hl=id&sclient=psy-ab&q=Hak+Kekayaan+Intelektual+.pdf&oq=Hak+Kekayaan+Intelektual+.pdf&aq=f&aqi=g-mK1g-bK2g-C1&aql=&gs_l=hp.3..0i5i30j0i8i30l2j0i33.127346.131018.10.134727.2.1.1.0.0.0.128.128.0j1.1.0...0.0.3toCCJFoZeA&pbx=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=21c01cd2e055a49f&biw=1152&bih=725

Sertifikat







HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :

   1.   Makelar, komisioner
   2.   Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
   3.   Asuransi
   4.   Perantara banker
   5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

   1.   Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
   2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
   3.   Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :

   1.   Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
   2.   Para pelanggan
   3.   Rahasia-rahasia perusahaan.



Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.

Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
    1.   Pasal 1 KUHD
    2.   Perjanjian jual beli
    3.   Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hokum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.        


Perantara dalam Hukum Dagang

Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :

   1.   Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
    2.   Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
  3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.


Pengangkutan

Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan. Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan. Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.


Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu


Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :

1.   Kitab undang-undang hukum perdata
2.   Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969).
3.   Undang-undang oktroi
4.   Undang-undang tentang merek
5.   Undang-undang tentang kadin
6.   Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.


Persetujuan Dagang

Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :

    1.   Firma
    2.   Perseroan komanditer
    3.   Perseroan terbatas
    4.   Koperasi


REFERENSI